BERITA TERKINI - Bandar Blackjack Online Pemerintahan Indonesia juga bisa di nilai dengan sepenuhnya didalam saham PT Freeport Indonesia dan tanpa mengeluarkan uang sepeserpun alias gratis.
Kepemilikan 100% dari saham Freeport Indonesia bisa terwujud, jika pemerintah tidak memperpanjang dalam masa operasi Freeport Indonesia yang berakhir ditahun 2021.
Dengan inu diungkapkan oleh Direktur Center for Indonesia Resources Strategic ( CIRUS ), Budi Santoso, menurut saya pemerintahan harus melihat benefit nasional dan kalau perpanjangan tidak disetujui maka pengolaanya menjadi 100 persen. Kenapa harus membeli mahal kalau bisa grtatis.
Budi menuturkan, didalam peraturan Pemerintahan Nomor 77 Tahun 2014 membuat kelonggaran didalam terkait disvestasi perusahaan tentang tambang asing yang seharusnya sebesar 51%. Namun kerena Freeport sedang melakukan pengembangan tambang bawah tanah divestasi diciutkan menjadi 30%.
Paling penting adalah peraturan pemerintahan yang membuat dispensasi divestasi dikaitkan dengan dalam metode penambangan.
Dalam konsep peraturan pemerintahan yang mengatur tentang kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tersebut perlu diubah. Namun bukan karena mengarah dipada divestasi Freeport semata tapi juga bagi perusahaan asing lainnya.
- Yang memang harus dirubah tetapi didalam perubahannya karena dikonsepnya yang enggak tepat bukan karena Freeport.
Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke peraturan Pemerintahan Nomor 77 Tahun 2014. Dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing, jika perusahaan tambang asing hanya dapat melakukan dikegiatan pertambangan maka divestasi yang sebesar 51%.
Jika banyak persusahaan tambang melakukan dalam kegiatan pertambangan dan terintegasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi yang sebesar 40% dan jika perusahaan tambang asing melakukan didalam kegiatan tambang bawah tanah ( Underground ) maka divestasi 30%, untuk divestasi Freeport dilakukan bertahap dimana pemerintahan telah memiliki 9,36%.
Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64% saham dan diTahun 2019 sebesar 10% Saham, Berdasarkan aturan Freeport memiliki didalam kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya yang telah terhitung sejak 10 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari Tahun 2015.
Akhirnya dalam penawarannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ( AS ) tersebut telah mengajukan dengan harga US$ 1,7 miliar atau senilai Rp. 23,83 Triliun ( Estimasi didalam Kurs : Rp.14.016 per dolar AS ) untuk 10,64% saham, sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 Miliar.