BERITA TERKINI - Agen Poker PT Freeport Indonesia telah menawarkan saham ke pemerintah Indonesia dengan harga saham yang ditawarkan sebesar 10,64% dengan senilai US$ 1,7 miliar.
Direktur Jendral Mineral dan Batubara kementrian Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ), Bambang Gatot telah mengatakan, Freeport sudah melayangkan surat penawaran saham sebesar 10,64% sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.
Dengan penawaran tersebut dilakukan sehari sebelum batas waktu penawaran habis, yang akan jatuh pada hari kamis ( 14 - 01 - 016 ) ini.
Mereka telah menawarkan dengan sahamnya sesuai dalam kewajiban peraturan pemerintah Tahun 2014 dimana mereka harus menawarkan 10,64%.
Bahwa didalam penawarannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ( AS ) tersebut mengajukan seharga US$ 1,7 miliar atau dengan senilai Rp.23,83 Triliun ( Estimasi kurs Rp.14.016 per dolar AS ) untuk 10.64% saham, sedangkan dalam harga untuk saham Freeport seluruhnya adalah mencapai US$ 16,2 miliar.
Tentunya didalam penawaran tersebut juga disampaikan sebesarnnya yang 100% adalah US$ 16,2 miliar. Kemudian yang 10,64% menjadi US$ 1,7 miliar.
Setelah Freeport menawarkan didalam sahamnya pemerintah akan melakukan evaluasi pemerintah akan melakukan evaluasi dengan tawaran dari Freeport tersebut. "Sesudah menyampaikan tawarannya tentunya menjadi tugas pemerintah memberikan evaluasi terhadap valuasi yang telah disampaikan Freeport.
Telah diketahui kewajiban divestasi Freeport dalam memacu ke peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asin. Jika didalam perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi adalah sebesar 51%.
Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka diventasi sebesar 40% dan jika perusahaan tambang asing melakukan dalam kegiatan tambang bawah tanah ( Undergorund ) maka divestasi 30%.
Untuk divestasi Freeport dilakukan bertahap, pemerintah telah memiliki 9, 36% saat ini Freeport wajib melepas 10,64% saham dan di Tahun 2019 dengan sebesar 10% saham, dengan bedasarkan peraturan perintah No. 77 Tahun 2014 Freeport memiliki didalam kesempatan 90 hari untuk nemawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2015.